KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
Jl.
Siliwangi No. 93 Ciamis 46214
|
Nomor : B-1355/Kk.10.07/2/PP.01.1/05/2016 25
Mei 2016
Sifat : Biasa
Lampiran :
1 (satu) berkas
Perihal : Pendataan Subsidi Tunjangan Fungsional
Guru Bukan PNS (STF-GBPNS)
Tahun Anggaran 2016
Yth. 1. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
2. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
3. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
di lingkungan Kantor Kementerian
Agama
Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran
Assalamu’alaikum wr.
wb.
Menindaklanjuti surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029
Tahun 2016 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan
Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016
dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016
tanggal 9 Februari 2016 Hal Ketentuan Penerbitan NPK.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Menyampaikan usulan Calon Penerima Subsidi Tunjangan
Fungsional bagi Guru Bukan PNS Tahun 2016 (Format
1 dan Format 2) dengan ketentuan
:
a.
Persyaratan :
1)
Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah;
2)
Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau Instansi
lain;
3)
Aktif Mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di
program SIMPATIKA;
4)
Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5)
Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri dan Swasta).
b.
Dokumen pendukung :
1)
Softcopy Format 2
dalam bentuk CD;
2)
Printout Kartu NUPTK/NPK Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016;
3)
Hasil Cetak Portofolio PTK, pastikan agar memenuhi
kriteria status pegawai sebagai berikut :
a)
Guru Bukan PNS MIN sebagai Guru Honda 2 (GTT/PTT
Kabupaten);
b)
Guru Bukan PNS MTsN sebagai Guru Honda 1 (GTT/PTT Provinsi);
c)
Guru Bukan PNS MAN sebagai Guru Honda 1 (GTT/PTT
Provinsi);
d)
Guru Bukan PNS RA, MIS, MTsS dan MAS sebagai GTY/ PTY.
4)
Fotokopi SK sebagai GURU TETAP Tahun 2016 (dari Ketua
Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota) yang telah
dilegalisasi Ketua Yayasan atau pejabat berwenang;
5)
Fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas/Beban Mengajar (SKPBM)
Semester Genap 2015/2016 yang dilampiri dengan jadwal mengajar yang telah
dilegalisasi oleh Kepala RA/Madrasah;
6)
ASLI Surat Pernyataan Kinerja bermaterai (Format 3);
7)
Fotokopi Ijazah Terakhir;
8)
Fotokopi Rekening Tunjangan Fungsional (halaman data
pemilik dan transaksi yang dicetak setelah tanggal 25 Mei 2016)
c.
Berkas dibuat rangkap 1 (satu) kemudian dimasukan ke
dalam map snelhekter plastik cover bening dengan ketentuan :
1) RA warna dasar kuning
2) MI warna dasar merah
3) MTs warna dasar hijau
4) MA warna dasar biru
2.
Usulan tersebut dikirimkan ke Seksi Pendidikan Madrasah
mulai tanggal 1 s.d. 6 Juni 2016.
Demikian atas perhatian dan
kerjasama Saudara, diucapkan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Kepala,
Ttd.
AHMAD SANUKRI
Tembusan :
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten PangandaranSURAT EDARAN DAN FORMAT-FORMAT LAINNYA BISAI DIUNDUH DI SINI