Teks Selamat Datang

Selamat Datang di Web. KKMI Kabupaten Ciamis. Kami berikan informasi seputar Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Ciamis, Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Senin, 30 Mei 2016

Pendataan Subsidi Tunjangan Tungsional GBPNS

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Ciamis 46214

Nomor          : B-1355/Kk.10.07/2/PP.01.1/05/2016                                     25 Mei 2016
Sifat             : Biasa
Lampiran       : 1 (satu) berkas
Perihal          : Pendataan Subsidi Tunjangan Fungsional
                     Guru Bukan PNS (STF-GBPNS)
                     Tahun Anggaran 2016


Yth. 1. Kepala Raudlatul Athfal (RA)
        2. Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI)
        3. Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs)
        4. Kepala Madrasah Aliyah (MA)
            di lingkungan Kantor Kementerian Agama
            Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran                 

       
Assalamu’alaikum wr. wb.

Menindaklanjuti surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1029 Tahun 2016 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2016 dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 Hal Ketentuan Penerbitan NPK.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.  Menyampaikan usulan Calon Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan PNS Tahun 2016 (Format 1 dan Format 2) dengan ketentuan :
a.  Persyaratan :
1)  Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah;
2)  Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau Instansi lain;
3)  Aktif Mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA;
4)  Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5)  Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri dan Swasta).
b.  Dokumen pendukung :
1)  Softcopy Format 2 dalam bentuk CD;
2)  Printout Kartu NUPTK/NPK Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016;
3)  Hasil Cetak Portofolio PTK, pastikan agar memenuhi kriteria status pegawai sebagai berikut :
a)  Guru Bukan PNS MIN sebagai Guru Honda 2 (GTT/PTT Kabupaten);
b)  Guru Bukan PNS MTsN sebagai Guru Honda 1 (GTT/PTT Provinsi);
c)  Guru Bukan PNS MAN sebagai Guru Honda 1 (GTT/PTT Provinsi);
d)  Guru Bukan PNS RA, MIS, MTsS dan MAS sebagai GTY/ PTY.
4)  Fotokopi SK sebagai GURU TETAP Tahun 2016 (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota) yang telah dilegalisasi Ketua Yayasan atau pejabat berwenang;
 5)  Fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas/Beban Mengajar (SKPBM) Semester Genap 2015/2016 yang dilampiri dengan jadwal mengajar yang telah dilegalisasi oleh Kepala RA/Madrasah;
6)  ASLI Surat Pernyataan Kinerja bermaterai (Format 3);
7)  Fotokopi Ijazah Terakhir;
8)  Fotokopi Rekening Tunjangan Fungsional (halaman data pemilik dan transaksi yang dicetak setelah tanggal 25 Mei 2016)
c.    Berkas dibuat rangkap 1 (satu) kemudian dimasukan ke dalam map snelhekter plastik cover bening dengan ketentuan :
1)  RA    warna dasar kuning
2)  MI    warna dasar merah
3)  MTs  warna dasar hijau
4)  MA   warna dasar biru
2.  Usulan tersebut dikirimkan ke Seksi Pendidikan Madrasah mulai tanggal 1 s.d. 6 Juni 2016.
                                                      
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.


Kepala,


Ttd.


AHMAD SANUKRI



Tembusan :
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran


SURAT EDARAN DAN FORMAT-FORMAT LAINNYA BISAI DIUNDUH DI SINI