KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223
Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.07/1/PP.01.1/5651/2013 Ciamis, 28 Agustus 2013
Lampiran : 1
(satu) berkas
Perihal : Pendataan Ulang Sertifikasi
Kepada
Yth : Kepala RA/MI/MTs/MA
se-Kabupaten Ciamis
MenindaklanjutiSuratKeputusan Direktur Jenderal Pendidikaan Islam Kementerian Agama RI Nomor :
DJ.I/Dt.I.I/2240/2013tanggal16 Agustus 2013tentang DaftarUrutPrioritas
(Long List) CalonPesertaSertifikasiBagi Guru RA/Madrasah
DalamJabatanUntuk Mata PelajaranKeagamaan (Qur’an Hadits, AkidahAkhlak, Fiqih,
SKI), Bahasa Arab, Guru KelasRA,
Guru Kelas MI dan Guru Mata PelajaranUmumTahun 2013, maka
kami sampaikan bahwa banyakGURU YANG
SEBELUMNYA TERCANTUM DALAM LONGLIST SEMENTARA (upload
bulan Februari 2013) TETAPI TIDAK TERTERA DALAM LONGLIST TERBARU TAHUN 2013, oleh karena itu
kami mohon bantuannya untuk melakukan pendataan ulang terhadap guru-guru tersebut.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Guru ybs. Tercantum dalam LONGLIST
SEMENTARA (Surat Direktur Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
RI Nomor : Dt.1.1/2/PP.00/94.A/2013 Tanggal 11 Februari 2013)
2. Mengisi Formulir Pemutakhiran Data Peserta Sertifikasi;
3. Formulir yang sudah diisi dilampiri dengan :
a. PhotocopyLonglist Sementara yang memuat nama guru ybs;
b. Photocopy SK CPNS, PNS dan KNP Terakhir (bagi PNS);
c. Photocopy SK sebagai Pengangkatan sebagai Guru Tetap Non PNS dari awal sampai sekarang setiap tahunnya (bagi Non-PNS);
d. Bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat
sebagai PNS dapat melampirkan SK Pengangkatan Guru Tetap Non PNS-nya;
e. Photocopy ijazah terakhir;
f. Print-out web NUPTK;
g. Salinan/photocopydilegalisir oleh Pihak Berwenang;
h. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu) dalam 1 (satu) map kertas dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Map RA warna KUNING
2) Map MI warna MERAH
3) Map MTs warna HIJAU
4) Map MA warna BIRU
4. Formulir dan lampiran beserta softcopy berupa CD diserahkan ke Seksi Pendidikan
Madrasah paling lambat tanggal 6
September 2013.
Demikian edaran ini
kami sampaikan.Atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terimakasih.
a.n. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah,
Ttd.
Drs. H. NUR MAULUDIN, M.Pd.
NIP. 196805301994031003
Tembusan :
Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenCiamis
Untuk mengunduh Formulir Pendataan Sertifikasi Silahkan Unduh dengan cara KLIK DISINI